7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota ( PTUN ) Ibukota Indonesia yang mana mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa penampilan Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci tentang ada tidaknya konflik suasana batin pada tubuh para hakim melawan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan semata-mata bisa saja dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang mana tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar pada Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini beliau melihat, jalannya tahapan gugatan itu di dalam PTUN, persidangan di area MK tetap memperlihatkan berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan kebijakan berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, apabila memang benar ada konflik internal, hal yang dimaksud tak mengganggu tanggung jawab hakim pada pekerjaannya pada MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidaklah mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding sebab putusan PTUN tak sesuai dengan harapan. MK akan datang mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti sebab tentu putusan itu tiada sesuai dengan yang digunakan diharapkan, juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge tindakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.






