8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang tersebut Terjerat Pidana

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengumumkan ada 8 caleg yang dimaksud harus diganti oleh sebab itu berbagai hal di dalam antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.
Digantinya 8 caleg itu tertuang pada Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik di dalam kantor KPU, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).
“Memutuskan menetapkan langkah Pemilihan Umum tentang inovasi berhadapan dengan tindakan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.
Adapun, pada rencana penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai kebijakan pemerintah dan juga stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang tersebut digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat ucapan sah ke I) juga Ari Wibowo (peringkat kata-kata sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat pendapat sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia




