Presiden sebut HGU 190 tahun pada IKN untuk tarik penanaman modal sebesarnya

Kita ingin memang sebenarnya OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk mendebarkan penanaman modal yang tersebut sebesar-besarnya,
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan aturan pemberian insentif terhadap calon pemodal pada bentuk hak guna bidang usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) bertujuan untuk mendebarkan pembangunan ekonomi sebesarnya, baik dari di maupun luar negeri.
Presiden Jokowi menjelaskan Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (OIKN) mempunyai kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan terhadap pemodal selama 190 tahun yang digunakan turut mendirikan layanan serta prasarana pendukung di IKN.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang digunakan ada. Kita ingin memang benar OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menyita perhatian pembangunan ekonomi yang sebesar-besarnya, baik pembangunan ekonomi di negeri maupun luar negeri," kata Presiden Jokowi di keterangan persnya, ke Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa.
Presiden merinci pemberian HGU yang disebutkan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang mana merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Daerah Perkotaan Negara.
Dalam Pasal 16A ayat 1, hak guna bidang usaha diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama lalu dapat diberikan lagi untuk satu siklus dengan jangka waktu yang sama, sehingga totalnya mencapai 190 tahun HGU untuk dua siklus.
Presiden Jokowi menafsirkan penanaman modal diperlukan baik dari pada maupun luar negeri untuk menggalang konstruksi infrastruktur dalam IKN.
Hal itu akibat pengerjaan infrastruktur juga ekosistem pada IKN yang tersebut dibiayai oleh APBN cuma mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
"Karena yang dimaksud dibangun dari APBN itu belaka kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap terhadap investasi, terhadap penanam modal baik di kemudian luar negeri," kata Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN), yang mana secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon pemodal yang turut merancang layanan dan juga prasarana pada IKN.
Insentif pada pelaku perniagaan diberikan antara lain pada bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak menghadapi tanah yang dimaksud disebutkan pada Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna bidang usaha diberikan hingga 190 tahun yang dimaksud diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun di satu siklus pertama serta 95 tahun pada siklus kedua.
"Hak guna bidang usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama juga dapat direalisasikan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria lalu tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 pada Perpres tersebut.
otoritas juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan juga dapat dikerjakan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan juga 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak berhadapan dengan tanah yang dimaksud tentunya diberikan berdasarkan kriteria juga tahapan evaluasi.
Artikel ini disadur dari Presiden sebut HGU 190 tahun di IKN untuk tarik investasi sebesarnya





