Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengoreksi wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi komoditas tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang mana merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang dimaksud tidak hanya saja tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada menerapkan kemasan polos bagi item tembakau akan berdampak segera pada negara, teristimewa dari sisi perekenomian, di tempat mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim sudah menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak ekonomi yang dimaksud signifikan ini malah menjadi sesuatu yang mana luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya mengamati ini adalah pendekatan yang dimaksud tak seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun terhadap negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun di diskusi media yang digunakan digelar, Hari Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Sektor Bisnis Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu mampu dipertimbangkan untuk masuk pada RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang dimaksud mengabaikan kepentingan petani dan juga tukang jualan yang mana bergantung pada lapangan usaha hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang menggalakkan kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang tersebut namanya Bloomberg Philanthropies, yang dimaksud selalu mengamati rokok itu di tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh juga seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan dan juga melindungi petani, pedagang, segala macam roda dunia usaha yang dimaksud berjalan lalu menggantungkan diri pada lapangan usaha tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau kemudian penjual kecil adalah bagian dari ekosistem kegiatan ekonomi kerakyatan yang dimaksud sejatinya membutuhkan dukungan serta diperkenalkan pemerintah agar dapat terus bertahan dalam masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau lalu cengkih, misalnya, tak pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan dunia usaha mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang digunakan bisa jadi digunakan petani tembakau untuk mampu membantu kesejahteraan petani.
“Kita banyak lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, serta sektor ini juga mempekerjakan berbagai orang. Namun, tidaklah ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.






