Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ di Rancangan Undang-Undang Daya Baru serta Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ tidak belaka sekadar masalah teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi sanggup berjualan listrik secara segera terhadap pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, apabila dibiarkan masuk maka penentuan biaya listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke di RUU EBET) maka bukan lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah nilai listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang dimaksud ini kami tolak sebab bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk mendirikan pembangkit listrik juga memasarkan secara segera terhadap penduduk melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di dalam mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang tersebut berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijalankan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang digunakan diusulkan pemerintah masih dibahas kemudian belum menemukan kesepakatan. Secara terang serta tegas, Mulyanto menolak dan juga mengajukan permohonan pembahasan dilaksanakan di tempat tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, juga Konservasi Daya (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, juga Konservasi Daya (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan juga Tenaga Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya bersatu Komisi VII DPR RI telah lama mengkaji seluruh pasal di RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah dilakukan selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, regu sinkronisasi lalu kelompok perumus sudah ada mengeksplorasi 63 pasal, yang telah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru juga 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Media Massa di tempat Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).





