Menkes Budi Buka Prospek Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi mengenai Kematian Anggota PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri menghadapi dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau dia (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi pada waktu ditemui di tempat Rumah Sakit Anak juga Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan masalah kematian Audien PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan segera memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya mengenai proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, beliau mempersilakan Komite Solidaritas Profesi apabila ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau merek mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang benar datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Bidang Kesehatan melawan penyebaran berita bohong yang digunakan mengakibatkan keonaran,” kata Nasser di tempat Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang mana pertama ada Dirjen Pelayanan Kesejahteraan itu menyatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri padahal itu baru sehari pasca kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim melawan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, bukan seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) akibat merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada ada perundungan yang mana menyebabkan kontestan PPDS Fakultas Medis Undip itu bunuh diri.





