Istana Tepis Ada Cawe-cawe Jokowi pada Kisruh Ketum Kadin

JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tidaklah cawe-cawe di kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin . Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang digunakan menjabat Ketum Kadin menyampaikan munaslub itu ilegal.
“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari di keterangannya, Mulai Pekan (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang digunakan memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin,” katanya.
Terkait Menteri Hukum serta Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang tersebut mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari menyampaikan proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani dalam Kemenkumham.
“Proses awal di dalam pemerintahan ada di dalam Kementerian Hukum lalu HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan untuk Presiden Jokowi. Arsjad mengajukan permohonan Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang tersebut terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai aksi lanjut dari pernyataan resmi yang mana dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang tersebut menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tanda tangani,” kata Arsjad pada keterangannya, ditulis Mulai Pekan (16/9/2024).
Dia menjelaskan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 dan juga Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang digunakan terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan juga Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk melakukan konfirmasi Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional kemudian AD/ART yang dimaksud sudah ada ditetapkan,” katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah lama menerima surat aduan Arsjad Rasjid. “Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara sudah pernah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari ketika dikonfirmasi, Mulai Pekan (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat yang disebutkan masih dalam Kemensetneg belum disampaikan terhadap Presiden Jokowi. “Surat tersebut, posisinya masih di area Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses tambahan lanjut,” katanya.






