Korupsi Penyakit Kronis yang dimaksud Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum kemudian Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang mana tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang dimaksud kritis bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar kesulitan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite kebijakan pemerintah serta kekuasaan. Keterlibatan elite pada praktik korupsi bahkan sudah pernah menyandera kebijakan pemerintah nasional, menghambat pembangunan, dan juga menjauhkan rakyat dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite kebijakan pemerintah dan juga korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mana mematikan. Keduanya saling membutuhkan juga saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang tersebut sulit diputus.
“Hukum bukan boleh tunduk kemudian patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang tersebut harus tunduk kemudian patuh pada hukum. Ini adalah sikap dasar hidup bernegara yang benar. Sebab, kekuasaan di area mana-mana cenderung korup lalu sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum serta Sektor Bisnis yang Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia mengamati belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin kerap digunakan di percakapan urusan politik pada Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pengaplikasian instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan kebijakan pemerintah atau pihak yang dimaksud berseberangan.
“Praktik ini bisa saja terjadi secara terang-terangan atau dilaksanakan dengan cara yang dimaksud lebih besar tersembunyi melalui lobi-lobi dalam balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar sudah pernah merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan lalu kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya cuma sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang dimaksud saat ini berada pada hitungan 34, menempatkan Tanah Air di tempat peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya kesulitan penting di penegakan hukum lalu korupsi di area Indonesia. Salah satu faktor yang mana kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena kebijakan pemerintah sandera pada penanganan perkara korupsi.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebijakan pemerintah sandera yang dijalankan melalui perkara hukum untuk menekan serta mengontrol lawan urusan politik adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite serta kelompoknya, tidak untuk menegakkan keadilan.




