BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran, Produsen Diminta Memusnahkan Sistem serta Laporkan Hasilnya
Jakarta – Badan Pengawas Solusi lalu Makanan (BPOM) memerintahkan pengunduran item roti Okko dari peredaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai unsur tambahan pangan pada barang tersebut.
BPOM melalui keterang resmi yang dimaksud dikonfirmasi untuk Biro Kerja Sama serta Humas BPOM ke Jakarta, Rabu, mengumumkan isi natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu diketahui melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang mana diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menawan hasil dari peredaran, memusnahkan, dan juga melaporkan hasilnya untuk BPOM,” demikian petikan pernyataan resmi BPOM.
Temuan komposisi pangan berbahaya bagi keseimbangan itu berawal ketika BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, juga menemukan bahwa produsen tak menerapkan cara produksi pangan olahan yang digunakan baik (CPPOB) dengan benar dan juga konsisten.
Terhadap temuan tersebut, BPOM sudah pernah melakukan penghentian kegiatan produksi lalu peredaran barang roti Okko dari pasaran. Sebagai perbuatan lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan juga pengujian dalam laboratorium.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi lalu peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidaklah sesuai dengan komposisi pada pada waktu pendaftaran produk-produk serta tak di antaranya substansi tambahan pangan yang digunakan diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” katanya.
Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, menyampaikan bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang tersebut ditambahkan di komoditas kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.
Sebelumnya, sberdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Bahan Pengawet Kosmetik di Sepotong Roti,” disebutkan bahwa awal mula ditemukannya sodium dehydroacetate di dalam roti Aoka serta Okko adalah setelahnya Paguyuban Roti serta Mie Ayam Borneo atau Parimbo melakukan uji laboratorium berhadapan dengan kedua roti tersebut.
Ketua Parimbo Aftahuddin menjelaskan, pada awalnya beliau menerima laporan dari anggota Parimbo ihwal peredaran roti yang dimaksud tahan lama kemudian tidaklah berjamur identik sekali, meskipun sudah beberapa bulan menyeberangi tanggal kedaluwarsa. Menurut beberapa orang koleganya, roti Aoka beredar pada Kalimantan Selatan sejak 2017.
“Kian masif pada ketika pandemi Covid-19,” ujar pria yang digunakan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Sektor Perdagangan Kamar Dagang dan juga Industri Nusantara (KADIN) Kalimantan Selatan itu.
Produsen roti Aoka PT Indonesi Bakery Family sudah membantah kabar yang digunakan beredar.
“Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami tak menggunakan garam dehydroacetate. Sebanyak 16 barang kami telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Solusi juga Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesi Bakery Family Kemas Ahmad Yani di wawancara dengan Tempo, Rabu, 17 Juli 2024, disitir dari Majalah Tempo.
Senada dengan pihak roti Aoka, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food juga membantah zat zat berbahaya pada rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengutarakan roti Okko bisa jadi bertahan lama oleh sebab itu diproduksi di ruangan yang berstandar internasional kemudian steril seperti ruang operasi rumah sakit.
“Roti sanggup tahan 60-90 hari lantaran proses produksi yang digunakan higienis lalu zat material yang tersebut telah ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya harus bersih sekali, bukan boleh ada bakteri serupa sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang dimaksud Baik (CPPOB). Kuncinya di dalam pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran, Produsen Diminta Memusnahkan Produk dan Laporkan Hasilnya





