Prosedur Perpanjangan Paspor, Berikut Syarat juga Biaya yang digunakan Harus Dikeluarkan
Jakarta – Paspor menjadi salah satu dokumen wajib yang harus anda bawa pada saat ingin bepergian ke luar negeri. Namun, setiap paspor memiliki masa berlaku yang terbatas. Apabila masa berlaku paspor Anda akan atau telah habis, maka Anda wajib melakukan perpanjangan paspor agar Anda bisa saja melakukan perjalanan internasional.
Adapun menurut Peraturan otoritas (PP) Nomor 51 tahun 2020, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Berikut adalah asal serta cara perpanjangan paspor, simak selengkapnya dibawah ini.
Syarat Perpanjang Paspor
Dikutip dari beraneka sumber, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan bikin paspor perpanjangan.
Syarat perpanjangan paspor biasa yang digunakan terbit pasca tahun 2009
- Elektronik KTP (e-KTP) serta fotokopinya
- Paspor lama
- Surat informasi pada rute bagi yang digunakan belum memiliki e-KTP
- Syarat perpanjangan paspor bagi yang mana terbit sebelum tahun 2009
Persyaratan bagi paspor yang tersebut terbit sebelum tahun 2009, sebagai berikut.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- KTP serta fotokopinya
- Akta kelahiran, ijazah terakhir, surat nikah, atau surat baptis serta fotokopinya.
- Paspor lama
- Surat Pewarganegaraan Tanah Air bagi pendatang asing yang digunakan berubah jadi warga negara Indonesia.
- Bagi yang dimaksud mengganti nama, maka dibutuhkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
Cara Perpanjangan Paspor
- Unduh program M-Paspor dalam Play Store atau Appstore
- Buat akun di dalam M-Paspor
- Klik Daftar Akun
- Setelah itu isi data diri sesuai dengan dokumen asli dengan baik dan juga benar
- Pilih kantor imigrasi terdekat di domisili tempat tinggal Anda guna menunda paspor
- Tentukan jumlah keseluruhan pemohon dan juga jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi
- Pemohon akan mendapatkan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi terdekat
- Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dalam bentuk QR kode yang dimaksud berisi jadwal perpanjangan paspor
- Datangi kantor imigrasi terdekat sesuai dengan jadwal terlampir, kemudian tunjukkan kode QR pendaftaran.
- Bawa dokumen-dokumen persyaratan perpanjangan paspor (e-KTP, KK, paspor lama juga ijazah)
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
- Setelah selesai, pemohon akan diberikan nomor antrian untuk foto juga wawancara
- Pemohon akan dipanggil untuk melakukan langkah-langkah wawancara, foto, dan juga mengambil sidik jari untuk paspor baru
- Setelah selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor yang Anda buat
- Tunggu paspor baru jadi. Biasanya perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu 3-4 hari kerja
- Ambil paspor baru Anda yang mana telah melalui tahap perpanjangan.
- Selesai, Anda bisa jadi melakukan perjalanan ke luar negeri lagi.
Biaya Perpanjangan Paspor
Dirangkum dari beberapa sumber, berikut adalah biaya perpanjangan paspor yang dimaksud harus Anda ketahui.
– Perpanjangan paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
– Perpanjangan paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
– Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
– Penggantian paspor rusak: Rp500.000
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang tersebut sama: Rp1.000.000
– Penggantian paspor rusak/hilang sebab kejadian tak terduga :gratis atau tak dikenakan biaya.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I KHOLIS KURNIA WATI
Artikel ini disadur dari Prosedur Perpanjangan Paspor, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan





