Bisnis

Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman dan juga Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan revisi aturan yang mana akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.

Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu sebab berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.

“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya sebab itu menurut saya penting dikarenakan tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang mana dilakukan di area Ibukota Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, Kementerian Energi serta Informan Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian komponen bakar minyak (BBM) subsidi sudah ada ada pada tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sekarang, kalau pada pembahasan di area level saya, di tempat eselon 1 sudah ada selesai, sudah ada dibahas dalam levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, di area Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di area Kementerian ESDM, Jakarta, hari terakhir pekan (26/7/2024).

Dadan pun bilang, berdasarkan rapat sama-sama Menko tersebut, ada dua hal yang mana dibahas.

Pertama, pemerintah ingin substansi bakar yang didistribusikan ke penduduk itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga telah melakukan kajian yang mana sangat rinci mengenai hal ini.

“Kedua, di dalam pada revisi perpres tersebut, kita ingin meyakinkan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, cuma itu hanya yang bisa. Yang tidak ada berhak, ya Jangan menggunakan yang tersebut bersubsidi,” terangnya.

Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mana mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang digunakan berhaknya siapa, yang mana bukan berhaknya siapa, itu kan sejumlah pertimbangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan masalah pembatasan pembelian Solar yang dimaksud juga akan diatur pada Perpres tersebut.

“Kita ingin lebih banyak menegaskan saja, yang digunakan tidak, yang digunakan ini, yang boleh, yang mana itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.

Related Articles

Back to top button