KPPU jatuhkan denda Rp1 miliar ke PT HIP melawan perkara kemitraan sawit

Ibukota – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar untuk PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) berhadapan dengan pelanggaran yang dimaksud dilaksanakan di pelaksanaan kemitraannya di dalam sektor kelapa sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) dalam Daerah Buol, Sulawesi Tengah.
"Sanksi yang disebutkan dimuat di putusan yang digunakan dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) lalu Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah)," kata Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari pada pernyataan dalam Jakarta, Rabu.
Sidang itu dipimpin Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, dan juga Aru Armando juga Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, pada Selasa (9/7) di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara itu melibatkan dua pihak yang mana bermitra, yakni PT HIP yang dimaksud merupakan terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dimaksud didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, lalu Koptan Amanah sebagai plasma.
"Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang digunakan dilaksanakan PT HIP di bermitra. Bermula dari tak adanya transparansi di perhitungan biaya pengerjaan kebun plasma Koptan Amanah," tutur Akhmad.
Selain itu, PT HIP juga dinilai tidaklah transparan di pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma juga pembelian TBS yang bukan sesuai dengan ketentuan nilai tukar dari pemerintah.
Bentuk penguasaan lain yang tersebut dikerjakan oleh PT HIP adalah dengan tidaklah memunculkan klausul perjanjian kerja identik mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma untuk mitra plasma, pada hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja mirip kemitraan.
Dalam langkah-langkah pemeriksaan pendahuluan, KPPU sudah menyampaikan tiga kali peringatan tegas tertoreh dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan untuk PT HIP.
Terakhir pada peringatan tegas tercatat ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun bukan dilaksanakan oleh terlapor.
"Tindakan yang disebutkan menyebabkan KPPU melanjutkan persoalan yang disebutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan," jelas Akhmad.
Dia menerangkan, di pemeriksaan lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa terlapor bukan memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang tersebut dibangun dan juga penambahan klausal yang digunakan mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang mana harus diterima Koptan Amanah berhadapan dengan pemasaran TBS.
Perintah perbaikan yang juga tidak ada dilaksanakan pada hal transparansi hutang Koptan Amanah dan juga pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) para anggota plasma Koptan Amanah berhadapan dengan hutang terhadap PT HIP yang digunakan berlandaskan pada perjanjian kredit penanaman modal dengan Bank Mandiri.
"Besaran hutang (Koptan Amanah) yang disebutkan mencapai Rp8.800.000.000 sebagai hutang pokok dengan jaminan sejumlah 877 SHM yang mana harus dikembalikan terhadap Koptan Amanah," ungkap Akhmad.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, lanjut Akhmad, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT HIP terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 di pelaksanaan kemitraannya dengan Koptan Amanah.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 hektare pada jangka waktu paling lama empat bulan setelahnya ditetapkannya SK CPCL oleh Pimpinan Daerah Buol;
Kedua, melakukan Addendum Perjanjian Kemitraan yang dimaksud memuat klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan secara berkala paling lama 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Ketiga, menerapkan Perjanjian Kredit Penanaman Modal Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18 April 2008 terkait penyelesaian piutang yang dimaksud dialihkan dari Bank Mandiri untuk PT HIP;
Keempat, melakukan general audit berhadapan dengan laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2023 di jangka waktu satu tahun; dan
Kelima, melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL terhadap Pimpinan Daerah Buol lalu ditembuskan untuk komisi paling lambat hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum masih (inkracht)," kata Akhmad.
Artikel ini disadur dari KPPU jatuhkan denda Rp1 miliar ke PT HIP atas perkara kemitraan sawit






