Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor yang disebutkan aneh bin ajaib lantaran beras yang mana diimpor pemerintah yang dimaksud dibiarkan terkatung-katung tertahan di tempat pelabuhan tidak ada disegera dikeluarkan.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang tersebut telah diimpor, tidaklah segera dikeluarkan,” tandas beliau di diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan lalu Harga Diri Bangsa’ di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan dan juga Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang disebutkan terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau telah tahu ada impor,” tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut beliau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan akibat menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.
Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok juga Tanjung Perak.
Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan yang disebutkan termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas kemudian Bulog.





