Pro-Kontra Soal Revisi UU Wantimpres yang tersebut akan Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres berubah menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Revisi UU Wantimpres akan mengubah Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Gagasan mengubah Wantimpres berubah menjadi DPA lewat revisi undang-undang yang disebutkan mendapat respons dari berubah-ubah kalangan. Sejumlah pihak mencela pembaharuan itu tidaklah sesuai dengan konsep ketatanegaraan. Pembentukan DPA juga dinilai semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa.
PAN Sebut DPA untuk Memperkuat Penasihat Presiden
Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengklaim revisi UU Wantimpres akan memperjelas tugas juga fungsi majelis pertimbangan di membantu presiden. Dia menganggap kinerja Wantimpres belum optimal sehingga revisi aturan berhadapan dengan lembaga pemerintah itu diperlukan.
“Bagaimana pun juga yang tersebut namanya badan pertimbangan presiden harus memberikan nasihat, masukan untuk presiden saat diminta ataupun tidak,” kata Eddy pada Gedung Nusantara II, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Sekretaris Jenderal PAN ini menegaskan nantinya komite pertimbangan itu akan diisi oleh tokoh-tokoh yang dinilai penting bagi presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. Menurut dia, pertimbangan yang dapat membantu presiden itu meliputi bidang kebijakan pemerintah hingga perekonomian. “Saya kira itu sangat penting agar presiden miliki pemahaman yang luas,” ujarnya.
Eddy membantah bahwa revisi UU Wantimpres akan membangkitkan DPA sebagaimana yang tertuang di konstitusi sebelum diamendemen. Dia mengklaim revisi aturan itu justru menjadikan komite pertimbangan secara kelembagaan lebih lanjut baik.
Mengenai prospek bagi-bagi jabatan keanggotaan DPA pada revisi aturan itu, Eddy memaparkan ia tak mengamati itu dari aspek politiknya. “Saya tidak ada mau tarik ke ranah politis,” kata dia.
Eddy juga enggan menjawab ketika ditanya tentang kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang tersebut setara dengan presiden. “Saya tak bisa saja menyampaikan hal tersebut. Takut nanti salah,” ucapnya.
Puan Maharani: Jangan Sampai Menyalahi UUD 1945
Ketua DPR Puan Maharani mengakses kata-kata ihwal revisi UU Wantimpres yang digunakan sedang bergulir pada Dewan. “Jangan sampai hal yang tersebut akan kami bahas ini menyalahi undang-undang apalagi UUD (1945),” kata Puan ketika mengadakan konferensi pers ke Gedung Nusantara, Kamis, 11 Juli 2024.
- 1
- 2
- 3
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Pro-Kontra Soal Revisi UU Wantimpres yang akan Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung






