Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat pada Pusat Kota Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di tindakan hukum dugaan korupsi pada lingkungan otoritas Perkotaan (Pemkot) Semarang.
“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di area lingkungan pemerintahan Perkotaan Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Para camat yang tersebut dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; kemudian Camat Banyumanik, Maryono.
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; serta Camat Genuk, Suroto.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan mereka itu diadakan dalam Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang tersebut akan digali regu penyidik dari 10 camat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah lama menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi sebagai penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di dalam Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS melawan insentif pemungutan pajak dan juga retribusi kota Semarang dan juga dugaan gratifikasi,” kata Tessa untuk wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Setelah itu KPK sudah menetapkan empat tersangka,” sambungnya.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang mana ditetapkan dituduh itu. Ia semata-mata menyebutkan latar belakang mereka.
“Dua pihak swasta, dua pengurus negara,” ujarnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi di dalam Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak serta retribusi tempat Perkotaan Semarang, juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.





