Mahfud Md Dorong Komisi Yudisial Periksa Hakim yang tersebut Vonis Bebas Ronald Tannur
Yogyakarta – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Security Mahfud Md memandang vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 4 Oktober 2023, tak masuk akal.
Mahfud mendesak majelis hakim yang digunakan telah terjadi memberikan vonis bebas terhadap anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu segera diperiksa Komisi Yudisial. Hal ini untuk meninjau apakah ada pelanggaran yang dimaksud dilaksanakan hakim.
“Vonis bebas itu mencederai public common sense atau logika publik,” kata Mahfud di sela mengisi kuliah umum ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.
Mahfud menuturkan, sederet bukti kuat yang dimaksud membuat kematian Dini Sera sudah ada diungkap pihak kepolisian kemudian kejaksaan. Namun, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengabaikannya sehingga mengakibatkan pertanyaan publik.
“(Vonis bebas itu) tidak ada masuk akal sebab khalayak telah terbukti meninggal, serta ada hubungan dengan penyiksaan menurut para saksi kemudian dakwaan jaksa. Kok mendadak bebas?” kata Mahfud.
Mahfud menyoroti pertimbangan majelis hakim yang tersebut di putusannya mengatakan tiada adanya hubungan secara langsung kematian itu dengan aktivitas penganiayaan yang tersebut memicu kematian Dini. Mahfud juga mempertanyakan majelis hakim yang terkesan membela terdakwa yang disebut sudah ada berupaya menyebabkan penderita ke rumah sakit.
“Nah itu semua bagi saya tiada masuk akal,” kata dia. “Kalau begitu, nanti setiap ada perbuatan seperti itu dapat hanya dinyatakan bukan bersalah secara sadar meyakinkan.”
Mahfud mengatakan, di aturan, upaya hukum terhadap vonis bebas tidak ada dapat dijalankan dengan banding, namun mampu dilawan dengan kasasi. Karena itu, beliau menggalakkan pihak kejaksaan segera menepuh upaya kasasi itu.
Dia menuturkan, meskipun putusan menghadapi Ronald Tannur sangat mengganggu rasa keadilan, namun langkah sesuai prosedur hukum harus dilakukan.
“Kita masih harus hormati (vonis bebas) itu, agar dibawa ke Mahkamah Agung, sementara Komisi Yudisial sanggup turun untuk mengkaji perilaku hakimnya,” kata dia.
Bahkan, kata Mahfud, Badan Pengawas Mahkamah Agung juga sanggup diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman menghadapi apa yang dimaksud terbentuk sehingga muncul vonis bebas itu.
Artikel ini disadur dari Mahfud Md Dorong Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur





