KY Usulkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik juga Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, lalu Heru Hanindyo.
Kabid Waskim juga Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang diselenggarakan pada Mulai Pekan (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.
“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko ketika RDPU bersatu Komisi III DPR, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (26/8/2024).
Joko mengungkapkan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar nomor 1.1 butir 2, bilangan bulat 1.1 butir 7, bilangan 2.1 butir 2, hitungan 8, dan juga nomor 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia lalu Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, kemudian Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia juga Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan juga 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik juga Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat untuk Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, kemudian Terlapor III Sauda Heru Anindyo terdiri dari pemberhentian tetap saja dengan hak pensiun, mengusulkan terhadap terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.
Kendati sudah pernah memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan mengirimkan surat terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digunakan ditembuskan terhadap Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan juga para terlapor.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang tersebut telah terjadi diusulkan terhadap Mahkamah Agung,” tandasnya.






