Tambang, Keseimbangan Semu, lalu Krisis Pangan

Bambang Tri Daxoko
Staf di tempat Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN)
Alumnus Proyek Studi Pengetahuan Gizi IPB University
BEBERAPA waktu terakhir, rakyat diramaikan dengan kebijakan pemerintah pusat memberikan konsesi lahan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tak ayal ditemukan beragam respons kritis menghadapi kebijakan ini, mulai dari tokoh rakyat hingga organisasi publik bahkan juga menyatakan sikap penolakan.
Lalu sejumlah pula ormas keagamaan yang sudah merespons kebijakan ini. Ada yang dimaksud menolak secara tegas, ada yang masih mempertimbangkannya, dan juga ada pula yang digunakan menerima tawaran mengatur tambang dengan cepat. Bahkan yang tersebut terbaru, dua ormas keagamaan Islam terbesar di area Indonesia yaitu PB Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian PP Muhammadiyah telah dilakukan menerima tawaran tersebut.
Kebijakan tambang bagi ormas keagamaan didasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintahan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral serta Batubara.
Peraturan yang dimaksud ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 ini memuat Pasal 83A ayat (1) yang berbunyi ‘dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diadakan penawaran secara prioritas terhadap Badan Usaha yang digunakan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan’.
Lebih lanjut, pada penjelasan Pasal 83A Ayat (1) menerangkan bahwa pemerintahan Pusat berwenang melakukan penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang mirip dan juga berkeadilan di pengelolaan kekayaan alam.
Dari beberapa ulasan peraturan tersebut, kita sanggup temukan minimalnya dua alasan kebijakan ini ditetapkan. Pertama, pada rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, guna memberikan keadilan pada pengelolaan sumber daya alam. Lantas penting bagi kita memunculkan pertanyaan di dalam benak. Apakah benar konsesi tambang diberikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat? Bagaimana kesejahteraan juga keadilan yang tersebut dibayangkan oleh pengambil kebijakan pada negeri ini?
Kesejahteraan seperti Apa yang mana Dibayangkan?
PBNU juga PP Muhammadiyah berdalih bahwa penerimaan terhadap tawaran konsesi tambang ini sudah pernah mengedepankan pertimbangan matang. Bahkan disebutkan akan pro terhadap kesejahteraan sosial dan juga kelestarian lingkungan hidup. Maka kita perlu meninjau ulang terkait salah dua komitmen dari kedua ormas keagamaan ini dengan kondisi yang dimaksud terjadi ketika ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, realisasi PNBP dari penerimaan sumber daya alam yang tersebut di dalam dalamnya termasuk pertambangan minerba sebesar Rp223,3 triliun atau 8,5% dari total realisasi penerimaan atau pendapatan negara. Selain itu, realisasi total tenaga kerja di tempat sektor pertambangan pada 2023 sebanyak 308.107 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kemudian 2.074 orang Tenaga Kerja Eksternal (TKA).
Meski begitu, dampak secara langsung dari aktivitas sektor ekstraktif khususnya pertambangan di area tingkat tapak perlu ditinjau dengan seksama. Penelitian Celios kemudian Greenpeace yang digunakan baru hanya dirilis pada Juni 2024 berjudul Kepuasan Semu dalam Bagian Ekstraktif memberikan pandangan perbedaan dari beberapa indikator tingkat kesejahteraan antara desa yang mana bergantung pada pertambangan juga non-pertambangan.
Penelitian yang digunakan menggunakan data Survei Potensial Desa (PODES) Badan Pusat Statistik ini menunjukkan bahwa desa yang tersebut bergantung terhadap sektor pertambangan berisiko mengalami penurunan kualitas hidup dari makhluk hidup yang tinggal pada wilayah tersebut. Meskipun penelitian ini masih menyoroti kualitas hidup manusia saja. Aktivitas pertambangan sudah pernah menyebabkan pencemaran air, tanah hingga udara.





