Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU pemilihan kepala daerah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR menyelenggarakan rapat sama-sama pemerintah lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang dilakukan ini tanpa intervensi juga pada akhirnya disetujui.
Rapat dilakukan dalam ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat kemudian berlangsung tak lebih besar dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 kemudian Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU memverifikasi rancangan perubahannya telah dilakukan mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala tempat sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tidaklah terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tiada datang dari pelaksana pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tiada ada kurang tidaklah ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 lalu 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah sanggup kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat yang tersebut hadir.
Pertanyaan itu secara langsung disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup setelahnya dibacakan kesimpulan.





