DPR Setujui pemilihan kepala daerah Ulang Digelar Tahun 2025 apabila Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang dilakukan tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tersebut dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, dan juga perwakilan pemerintah.
“Daerah yang dimaksud pelaksanaan pilkadanya semata-mata terdiri dari 1 pasang calon serta tidaklah mendapatkan kata-kata lebih besar dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) secara dengan menyetujui Pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah kemudian Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Pusat Kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang disebutkan sebab DPR menilai adanya permasalahan di area tubuh KPU yang tersebut belum diselesaikan masalah pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR memohon KPU dan juga Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang disebutkan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mana sebagaimana telah lama diubah pada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah kemudian Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan kemudian Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada pada waktu apakah ini perlu dimasukkan pada kesimpulan ketika tanggal 27 September di dalam RDP atau tidak,” tambahnya.





