Bantu UMKM Terjerat Kesulitan Hukum, PNM Bentuk Asosiasi Advokat

JAKARTA – Untuk membantu pelaku UMKM di dalam sektor hukum pada waktu menghadapi permasalahan usaha, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membentuk Asosiasi Advokat Usaha Mikro Kecil (Association of Small Medium Enterprise Advocates) atau ASMEA.
Direktur Operasional PNM Sunar Basuki mengatakan, pembentukan asosiasi itu mengamati masih terbatasnya pemahaman pelaku UMKM terkait sektor hukum ketika menghadapi permasalahan usaha. Sehingga, adanya ASMEA ini permasalahan bidang usaha para pelaku UMKM dapat terfasilitasi hingga selesai.
“Ini pertama kalinya asosiasi advokat yang digunakan spesifik memberikan pendampingan bagi UMKM, apalagi PNM memang benar fokus memberikan pembiayaan juga pendampingan bisnis terhadap ultramikro dan juga mikro,” ujarnya, Rabu (4/9/2024).
ASMEA diharapkan menjawab keperluan konsultasi juga pendampingan hukum bagi UMKM. Ada sebanyak 49 orang sudah miliki lisensi advokat juga telah terjadi disumpah di dalam pengadilan tinggi tergabung pada ASMEA.
“Masih banyak pelaku UMKM yang digunakan awam dengan persoalan hukum, bagaimana menghadapi jikalau lokasi usahanya digusur atau sekadar ingin berdiskusi mengenai persoalan hukum bagi usahanya. Kami siap bantu melalui ASMEA,” kata Sunar.






