Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim persoalan PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti bukanlah akibat adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen di memutuskan PK yang dimaksud diajukan Mardani.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukanlah lantaran intervensi. Harus begitu (independen di memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang mana diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan tindakan MA juga akan memunculkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi lalu cawe-cawe. “Dan mengakibatkan ketidakadilan,” katanya.
Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta-minta MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang mana digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang dimaksud merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tak terdapat satu pun alasan yang dimaksud dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah dilakukan terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di area tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak ada terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang mana dihadirkan pemohon tak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata pada putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya memohonkan agar putusan PK yang mana diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, dan juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami meminta-minta Mahkamah Agung RI yang digunakan memeriksanya juga mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang tersebut telah terjadi berkekuatan hukum masih lalu telah terjadi dieksekusi, serta menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.





