DPR Tunda Pengesahan Anggaran KPU Rp3 Billion Tahun 2025

JAKARTA – Komisi II DPR menunda menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000 (3,062 triliun). DPR memohonkan KPU merincikan lebih banyak dulu pengalokasian dana yang disebutkan sebelum adanya persetujuan.
Penundaan itu terjadi pada waktu KPU sama-sama DPR mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) di area Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RDP akan kembali diselenggarakan pada 27 September 2024. “Komisi II DPR memberikan catatan serta memohonkan agar KPU serta Bawaslu melakukan review terhadap pengalokasian anggaran pada masing-masing kegiatan yang tersebut sudah ada disetujui anggarannya untuk efisiensi anggaran dengan memperhatikan saran juga masukan dari anggota Komisi II DPR,” ujar Doli.
“Nanti kita sampai jumpa tanggal 27 September paling ya, kecuali nanti ada waktu yang tambahan cepat yang digunakan disusun sekretariat,” sambungnya.
Dari keseluruhan anggaran Rp3,062 triliun meliputi inisiatif dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000. Lalu, inisiatif penyelenggaraan pilpres pada proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.000.
Dalam kesempatan itu, DPR juga menolak usulan KPU mendirikan Akademi Kepemiluan yang dananya disedot dari pagu anggaran 2025.



