RI dorong kajian persoalan UNCLOS dengan hukum konflik laut juga kemanusiaan

Ibukota Indonesia – Negara Indonesia menggalakkan penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional lalu hukum peperangan laut yang dimaksud ketika ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang dimaksud disampaikan Direktur Jenderal Hukum lalu Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung ketika menjadi pemimpin diskusi tematik sama-sama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) ke Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang dimaksud dilaksanakan di rangka penguatan inisiatif hukum humaniter dunia “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, juga Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang digunakan wajib dikaji lebih banyak lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang digunakan miliki keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti dikutipkan dari keterangan Kemlu RI di dalam Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS dan juga hukum peperangan laut, hingga pada masa kini masih minim kajian sehingga harus digali tambahan pada lagi.
Salah satu aspek yang penting dibahas ketika ini, yaitu penerapan UNCLOS di konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi di peperangan modern seperti penyelenggaraan kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang disebutkan didiskusikan pada jadwal itu.
Turut dibahas pula di diskusi yang disebutkan isu pengamanan lingkungan laut, hak navigasi, dan juga kepentingan negara pesisir netral yang tersebut erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Wilayah ICRC untuk RI juga Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut serta penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan juga pengamanan warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang dimaksud berlaku pada waktu ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara keadaan maritim global telah lama berubah secara signifikan sejak ketika itu.
“Perlakuan yang digunakan mengistimewakan domain maritim pada perkembangan hukum pertempuran laut perlu diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, pada lingkungan maritim yang mana saling terhubung secara global, konflik bersenjata ke laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik di laut maupun pada darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang dimaksud mempertemukan 17 pakar dari bervariasi negara dengan latar belakang pada bidang kelautan kemudian hukum internasional.
Pertemuan yang disebutkan dilakukan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter pada peperangan dalam laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan




