Apa Alasan Ketum PDIP Megawati Mengkritik Revisi UU TNI kemudian Polri?
Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Negara Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengomentari rencana revisi Undang-Undang TNI juga Polri. Presiden kelima Indonesia itu menganggap revisi UU TNI kemudian Polri mungkin akan menyetarakan kedua institusi tersebut.
Ketika menjabat sebagai presiden, menurut dia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sudah pernah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan juga Polri . Dia pun memohonkan perancangan UU yang dimaksud agar merujuk kembali untuk Ketetapan MPR tersebut.
“TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya nggak ngerti maksudnya apa,” kata Megawati pada waktu berpidato di acara Mukernas Partai Perindo di dalam Jakarta, Selasa lalu, 30 Juli 2024, seperti disitir dari Antara.
Jika disetarakan, beliau berpikiran TNI AU juga Polri akan sama-sama miliki pesawat. Namun, ia mengaku sudah ada ada yang dimaksud memberitahukan kedua rancangan UU itu semata-mata berbicara mengenai usia masa pensiun. “Ya persoalan umur ya telah saja, nggak diperlukan disetara-setarakan gitu, apa toh maunya,” katanya.
Berbeda dengan Megawati, beberapa pengamat menganggap perpanjangan masa pensiun yang tersebut tercantum pada revisi UU Polri dan juga UU TNI tak menyelesaikan kesulitan surplus perwira non-job di TNI kemudian Polri.
Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 30 Juli 2024 berjudul Salah Sasaran Revisi Undang-Undang TNI serta Polri, pengamat militer di dalam Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, memaparkan banyak prajurit mengeluhkan usulan perpanjangan masa dinas tersebut.
“Mereka tak ingin masa pensiun bertambah,” kata beliau pada waktu dihubungi pada Senin, 29 Juli 2024. Khairul mengumumkan penambahan batas usia pensiun belaka menguntungkan matra TNI Angkatan Darat, tetapi tak bagi matra TNI Angkatan laut kemudian Angkatan Udara.
TNI AD miliki banyak kesatuan teritorial, seperti komando rayon militer, komando wilayah militer, lalu komando distrik militer. Sementara itu, matra TNI AL kemudian TNI AU memiliki kesatuan teritorial terbatas.
Di sisi lain, penambahan batas usia pensiun juga berhubungan dengan kualitas prajurit TNI. Khairul mencontohkan, di mengoperasikan skuadron udara, prajurit TNI AU memerlukan ketelitian serta kehati-hatian.
Prajurit berumur pada menghadapi 50 tahun berisiko mendapat bahaya besar ketimbang prajurit yang mana masih pada usia produktif. “Meski fisik sehat, bisa jadi hanya mata mulai minus dan juga kekuatan mengangkat beban berkurang,” ujar Khairul.
Peneliti senior dari Imparsial, Al Araf, mengomentari perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di dalam usia lanjut dari aspek fisik, psikis, serta kapasitas.
Menurut dia, perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel di tubuh TNI juga Polri jikalau tak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf mengumumkan bahwa TNI pernah mengalami kesulitan sama pada saat undang-undang TNI tahun 2004 menunda masa pensiun tanpa memperhitungkan dampaknya.
Selain itu, kata dia, salah satu pasal yang tersebut akan direvisi pada UU TNI dianggap akan memperluas peran TNI ke ranah sipil, yaitu inovasi bunyi Pasal 3 ayat 1 juga 2. Ayat 1. “Dalam pengerahan juga pemakaian kekuatan militer, TNI berkedudukan dalam bawah Presiden” diubah berubah menjadi “TNI merupakan alat negara ke bidang pertahanan juga keamanan negara berkedudukan di dalam bawah Presiden”.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA | MICHELLE GABRIELA | ADINDA JASMINE | SULTAN ABDURRAHMAN | ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA
Artikel ini disadur dari Apa Alasan Ketum PDIP Megawati Mengkritik Revisi UU TNI dan Polri?






