Nama Presiden RI Muncul pada Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul di sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI memohonkan PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri pada waktu menjadi saksi di area ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali tentang pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saudara saksi di tempat lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak ada itu?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidaklah dapat kabar, tapi yang tersebut kalau saya ungkapkan tadi misalnya pada sekitaran tambang, warga yang bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang penduduk yang mana tiada berizin, ini yang mana kita minta untuk ini, mampu dibina, misalnya sama-sama masih pada IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk jual biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi masalah nasib penambang ilegal.
“Artinya kan yang dimaksud tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika mengedarkan biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tiada praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, akibat kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus berbagai yang dimaksud mengeluhkan hambatan tambang ilegal serta statement beliau adalah ‘ya itu semua penduduk saya, minta tolong bagaimana metode yang ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.
“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana warga yang tersebut ada pada sekitar-sekitar tambang yang tersebut ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang dimaksud dibina agar dia bukan dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.
“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang saudara tahu?” tanya Jaksa.
“Itu yang tersebut sifatnya nomaden, penduduk umum yang tersebut mereka itu menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.





