KPU Terbitkan PKPU pemilihan kepala daerah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang pembaharuan berhadapan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi juga Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang digunakan dilihat pada Mulai Pekan (26/8/2024), dua putusan MK yang mana diakomodasi PKPU tertuang di Pasal 11 dan juga 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait aturan usai akan segera calon kepala wilayah (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini yang dimaksud mengubur mimpi Kaesang progresif sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun pada waktu penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tingkat Kota atau Kota, persyaratan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, kesempatan Kaesang forward sebagai Calon Wali Daerah Perkotaan Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Individu (Kemenkumham).
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian lalu akan segera kami upload di dalam JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Partisipan pemilihan atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan raya dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila sudah pernah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pendapat sah di Pemilihan Umum anggota DPRD di tempat wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan:





