BMAD harus didukung penuh oleh sebab itu merupakan instrumen proteksi terhadap lapangan usaha di negeri yang digunakan mana sesuai dengan aturan WTO
Jakarta – Asosiasi Aneka Industri Keramik Negara Indonesia (Asaki) menyatakan kebijakan hambatan perdagangan dalam bentuk Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) mesti didukung penuh untuk melindungi sektor domestik, mengingat kebijakan itu telah sesuai dengan regulasi Organisasi Perdagangan Global (World Trade Organization/WTO).
"Asaki juga merasakan adanya kelompok tertentu yang tidak ada suka lapangan usaha keramik nasional menjadi tuan rumah yang digunakan baik ke negeri sendiri. BMAD harus didukung penuh lantaran merupakan instrumen pemeliharaan terhadap sektor di negeri yang dimaksud mana sesuai dengan aturan WTO," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto di dalam Jakarta, Selasa.
Dirinya menyampaikan lapangan usaha keramik di negeri dapat memenuhi permintaan bursa domestik baik dari sisi jumlah produksi maupun jenis keramik yang diinginkan.
Bahkan, menurut dia, pada waktu ini pihaknya masih memiliki kapasitas tersedia (idle) sebesar 60 persen atau sekitar 80-90 jt meter persegi untuk jenis keramik homogeneus tiles (HT) yang dimaksud merupakan mayoritas keramik impor dari China.
"Sangat disayangkan muncul defisit 1,5 miliar dolar Negeri Paman Sam selama tahun 2019-2023 cuma sebab keramik impor yang mana seharusnya tidaklah perlu terjadi. Karena sejatinya kita mampu produksi, namun dikarenakan praktik dumping yang dimaksud pemerintah lalu rakyat jelas yang dirugikan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berargumen kebijakan BMAD turut bisa jadi melindungi konsumen di negeri, itu akibat selama ini penduduk disuguhkan keramik impor dengan nilai tukar dumping atau penurunan tarif di bawah rata-rata (predatory pricing) dengan kualitas di dalam bawah standar nasional.
"Adanya pengurangan kualitas seperti salah satu contohnya penurunan ketebalan keramik yang tersebut sebelumnya 1 cm menjadi 7 mm. Hal ini tentu mempengaruhi kekuatan dari keramik itu sendiri yakni bending dan juga breaking strength-nya menurun," ujar dia.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menggunakan otoritas yang digunakan dimiliki untuk melindungi serta menyelamatkan sektor pada negeri melalui pengenaan BMAD serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau "safeguard".
Tujuh sektor yang mana hendak dikenai hambatan perdagangan itu yakni, tekstil serta barang tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi dan juga alas kaki.
Penyelidikan dan juga penerapan BMAD lalu BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang dimaksud berkaitan erat dengan materi baku untuk lapangan usaha di di negeri.
BMAD kemudian BMTP diatur pada Peraturan eksekutif Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan serta Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Perbedaan mendasar antara tindakan anti dumping serta tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
Artikel ini disadur dari Asaki: BMAD mesti didukung penuh guna lindungi industri keramik