Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI dan juga RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR menerbitkan potensi melanjutkan pembahasan RUU TNI dan juga Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk bukan mengkaji dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto ketika ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya ketika ini memang benar kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan meninjau urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menghentikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan datang dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk di area bahas di tempat periode berikutnya. Hal ini kan kalau kita meninjau kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan hambatan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI kemudian RUU Polri sempat menuai polemik di area masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tidak ada melanjutkan pembahasan RUU TNI juga RUU Polri. Sebab, substansi usulan pembaharuan di kedua RUU yang dimaksud miliki banyak persoalan yang mana kritis juga dikhawatirkan memundurkan jadwal reformasi TNI lalu Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang dimaksud mengaku telah menerima empat Surat Presiden (Surpres).






