Baleg Surati Pimpinan DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Besok

JAKARTA – DPR dengan segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU pemilihan gubernur baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang mana Menolak
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” ujar pria yang tersebut akrab disapa Awiek ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan dijalankan pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di tempat Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan dijalankan pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun rencana sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Perkotaan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR bersatu pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang tersebut dilakukan sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang mana akrab disapa Awiek di tempat Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang digunakan hadir di tempat ruang rapat.






