Bambang Pacul PDIP: Siap Beri Mentoring Hukum untuk Wali Pusat Kota Semarang Hevearita
TEMPO.CO, Semarang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Negara Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah Bambang Wuryanto meyakinkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terhadap Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berhadapan dengan dugaan tindakan hukum korupsi dalam lingkungan pemerintah kota setempat.
“Sebagai kader partai, kami akan memberikan pendampingan terhadap Bu Ita (Hevearita) maupun Mas Alwin (Alwin Basri, suami Ita),” kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu setelah rapat koordinasi pemilihan kepala daerah di dalam Panti Marhen, Semarang, Selasa malam, 23 Juli 2024.
Ita merupakan Wakil Ketua DPC PDIP Daerah Perkotaan Semarang, sedangkan sang suami juga kader partai banteng yang digunakan menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Kami akan memberikan pendampingan secara hukum. Itu pun kalau nanti serangkaian hukumnya berjalan,” katanya, seperti diambil dari Antara.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan terhadap banyak instansi dan juga Organisasi Peralatan Daerah (OPD) di lingkungan otoritas Perkotaan Semarang, Jawa Tengah, sejak Rabu, 17 Juli 2024
Penggeledahan oleh penyidik KPK pada beberapa orang kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada dalam kompleks Balai Perkotaan maupun Gedung Pandanaran.
Tidak cuma menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta-minta penjelasan beberapa jumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Diakui pengaruhi elektabilitas Ita
Diakui Bambang bahwa penggeledahan KPK yang disebutkan memang benar berdampak pada elektabilitas Ita sebagai petahana pada kontestasi pemilihan kepala daerah Pusat Kota Semarang 2024.
“Bahwa pengaruh pada elektabilitas, itu tentu ada, tetapi seiring dengan berjalannya waktu mudah-mudahan menciptakan kami sanggup tambahan berhati-hati dan juga mungkin saja lebih tinggi kuat,” katanya.
Selain itu, Bambang juga mengutarakan bahwa pihaknya masih menghormati langkah penggeledahan oleh KPK sebagai bagian dari serangkaian hukum yang digunakan sedang berjalan.
“Ya, ini persoalan hukum. Karena ini persoalan hukum, tentu PDI Perjuangan akan taat pada hukum,” katanya.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan yang dimaksud berkaitan dengan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke lingkungan Pemkot Semarang.
Tiga perkara dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang kemudian jasa dalam lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak dan juga retribusi area Pusat Kota Semarang, dan juga dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah lama menetapkan beberapa pihak sebagai terperiksa pada perkara tersebut. Namun, belum memberikan penjelasan lebih besar lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat penduduk yang telah lama dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan persoalan hukum dugaan korupsi tersebut.
Empat penduduk yang dimaksud dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri menghadapi dua pendatang berasal dari pengurus negara kemudian dua warga lainnya dari pihak swasta.
Artikel ini disadur dari Bambang Pacul PDIP: Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Wali Kota Semarang Hevearita





