Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004

JAKARTA – Komnas HAM mengumumkan proses penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI. Bahkan, RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi warga sipil.
“Dalam kajian, Komnas HAM memberikan catatan terhadap proses penyusunan RUU yang tersebut tidak ada diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Nomor 34/2004 tentang TNI,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai pada Kantor Komnas HAM RI, DKI Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Semendawai , Komnas HAM memberikan atensi kemudian menyoroti perkembangan RUU TNI yang dimaksud disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 untuk disahkan mulai dari proses formil hingga substansinya. Pada 2024 lalu, Komnas HAM sejatinya telah lama melakukan kajian terkait revisi UU TNI dan juga menyoroti isu-isu fundamental yang berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, juga prinsip demokrasi.
“Absennya evaluasi menyeluruh menghadapi implementasi UU TNI yang tersebut berlaku pada waktu ini menghambat identifikasi permintaan inovasi yang digunakan benar-benar mendesak juga relevan,” tuturnya.
Semendawai menerangkan, Komnas HAM memberikan rekomendasi strategis guna menjamin reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai dengan prinsip HAM dan juga tata kelola pemerintahan yang digunakan transparan juga akuntabel. Kajian ini menegaskan revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, lalu tata kelola yang mana demokratis.
“Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi rakyat sipil dan juga kurangnya transparansi yang tersebut bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang dimaksud demokrasi serta berbasis HAM,” katanya.
Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh dan juga keterlibatan masyarakat yang dimaksud bermakna, pembaharuan RUU TNI berisiko memulihkan praktik yang dimaksud bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi serta rule of law.





