Bapanas tanggapi tuduhan “mark up” nilai tukar impor beras dilapor ke KPK

DKI Jakarta – Deputi Lingkup Ketersediaan juga Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menanggapi tuduhan dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam yang mana dilaporkan salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketut menyatakan pihaknya menghormati adanya aduan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebut diwujudkan oleh salah satu pihak, mengenai dugaan mark up impor 2,2 jt ton beras.
"Tentu kita hormati serta hargai pelaporan dari rakyat yang dimaksud sebagai hak di berdemokrasi. Penegakan hukum lalu pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan juga mendukung sepenuhnya," kata Ketut di keterang pada Jakarta, Jumat.
Ketut menyampaikan hal itu menanggapi isu dugaan mark up yang mana dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
Menurut Ketut, hal yang dimaksud sebagai hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Ia menjelaskan bahwa Badan Pangan Nasional sesuai tugas lalu fungsinya sebagai regulator yang digunakan secara teknis tiada masuk ke di penyelenggaraan importasi yang digunakan bermetamorfosis menjadi kewenangan Perum Bulog.
"Dan Bulog juga sudah ada mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam yang disebutkan tidaklah pernah memberikan penawaran tarif ke Bulog," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, di menjalankan tugas dan juga fungsi Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
"Kami ke Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus mendirikan lingkungan pangan nasional. Sebagai regulator yang dimaksud diamanatkan Perpres 66 Tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, juga kolaboratif senantiasa kami usung," katanya.
Ketut menegaskan bahwa dengan BUMN pangan melalui penugasan ke Perum Bulog dan juga ID FOOD, pihaknya secara terus menerus bahu membahu menyokong keinginan pangan penduduk Indonesia.
"Kami rangkul pula teman-teman swasta lalu beraneka asosiasi. Semua guyup bergotong royong dengan satu tujuan, petani sejahtera, pedagang untung, penduduk tersenyum," kata Ketut.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog serta Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), berhadapan dengan dugaan penggelembungan nilai tukar beras impor.
Direktur Supply Chain lalu Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto juga menanggapi tuduhan dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam.
Suyamto turut menanggapi isu mark up yang dimaksud dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penawaran tarif beras impor dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang digunakan diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya bukan pernah mengajukan penawaran nilai tukar sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi bukan miliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Suyamto di keterang dalam Jakarta, Kamis.
Menurutnya, entitas yang tersebut bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya berubah jadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tak pernah memberikan penawaran nilai ke Bulog.
Oleh oleh sebab itu itu, Suyamto menyayangkan tuduhan mark up impor beras tanpa berdasarkan fakta.
Artikel ini disadur dari Bapanas tanggapi tuduhan “mark up” harga impor beras dilapor ke KPK






