Bea Cukai Fasilitasi Impor Kereta Tanpa Rel Hingga Taksi Terbang untuk IKN

JAKARTA – Bea Cukai menunjukkan komitmen penuh pada menggalang perkembangan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) dengan memfasilitasi impor berbagai peralatan canggih yang digunakan akan digunakan pada pengembangan kota tersebut.
Dalam tiga bulan terakhir, Bea Cukai telah dilakukan mengatur proses impor beberapa kendaraan lalu alat vital untuk IKN, antara lain Autonomous Rail Rapid Transit (kereta tanpa rel), Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (taksi terbang), serta Electric Motor (pompa air).
“Semua barang yang dimaksud diimpor melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dengan proses customs clearance yang mana lancar,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan lalu Layanan Berita Bea Cukai Balikpapan, Wijaya Arif Nurrochman pada keterangannya, Selasa (13/8/2024)
Wijaya mengungkapkan Autonomous Rail Rapid Transit (ART), merupakan sebuah kereta tanpa rel yang dioperasikan menggunakan penyimpan daya juga dipandu oleh marka jalan dan juga magnet. Sebanyak satu unit ART jika Tiongkok tiba di tempat Balikpapan pada awal Agustus 2024.
Kendaraan ini diimpor untuk uji coba sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca lalu penghematan energi, sejalan dengan konsep IKN sebagai smart city yang digunakan berkelanjutan.
“Dalam proses impor, ART menggunakan layanan impor sementara ATA CARNET yang mana memberikan prasarana pembebasan bea masuk juga pajak, selama barang yang disebutkan dikirim ke luar negeri kembali pada jangka waktu maksimal satu tahun,” ujar Wijaya.
Wijaya juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai juga memfasilitasi impor Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (OPPAV), atau yang mana tambahan dikenal sebagai taksi terbang. Alat transportasi futuristik ini diimpor pada 30 Mei 2024, dan juga direncanakan untuk diuji coba sebagai solusi mobilitas modern di tempat IKN.
Seperti halnya ART, OPPAV diimpor dengan prasarana pembebasan bea masuk juga pajak melalui layanan impor sementara, sesuai dengan SKEP impor sementara nomor 75/KM.4/KBC.1601/2024, dengan nilai pabean yang dibebaskan mencapai Rp107,7 juta. OPPAV diizinkan berada di dalam Indonesia selama maksimal tiga tahun sebelum harus diekspor ke mancanegara kembali.
Ia menambahkan, selain kendaraan canggih, Bea Cukai juga memfasilitasi impor dua unit Electric Motor atau mesin pompa air, yang dimaksud akan digunakan untuk suplai air minum pada IKN. Pompa ini diimpor pada 10 Juni 2024 juga diproses melalui Bea Cukai Balikpapan. Keberadaan pompa air ini penting untuk melakukan konfirmasi kelancaran suplai air minum pada kawasan IKN yang digunakan sedang dibangun.
“Dengan infrastruktur ini, Bea Cukai tidaklah semata-mata menggalang kelancaran pembangunan IKN, tetapi juga menegaskan bahwa semua proses impor berjalan sesuai regulasi, memberikan partisipasi signifikan bagi kemajuan proyek nasional ini,” pungkas Wijaya.





