SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024
Jakarta – Serikat Buruh Migran Nusantara (SBMI) dan juga Solidaritas Perempuan mencatatkan sepanjang 2019 sampai dengan 2024, lebih banyak dari 1.800 warga buruh migran Nusantara terindikasi kuat sebagai orang yang terdampar perbuatan pidana perdagangan orang (TPPO). Temuan tindakan hukum Solidaritas Perempuan bahkan menyampaikan ada peningkatan tren migrasi nonprosedural dalam sektor pekerja informal sebesar 87 persen.
Dalam risetnya, SBMI mengungkapkan adanya kesenjangan antara Protokol Palermo kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 di hal pembuktian eksploitasi. Perbedaan ini menunjukkan perlunya harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional untuk meningkatkan efektivitas penanganan TPPO di dalam Indonesia.
“Negara harus lebih lanjut kritis di menangani perbuatan pidana perdagangan warga (TPPO),” kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno di pernyataan tertulis, disitir Kamis, 1 Agustus 2024.
Hariyanto mengungkapkan pemerintah harus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan juga pemulihan untuk meminimalisasi persoalan hukum TPPO. Dia mengimbau jangan cuma menindak eksekutor di dalam lapangan, tetapi juga harus mengungkap siapa pemegang kendali dalam balik kejahatan ini. Sebab, TPPO merupakan kejahatan yang digunakan terorganisasi juga membutuhkan pendekatan yang digunakan komprehensif untuk penanganannya.
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Nusantara (BP2MI), 88,4 persen orang yang terluka perdagangan penduduk adalah perempuan, dengan 91 persen pada antaranya dewasa, 95 persen mengalami eksploitasi kerja paksa kemudian 5 persen mengalami eksploitasi seksual. Pada 2023, ada 344 tindakan hukum perdagangan orang, dengan 76 persen individu yang terjebak laki-laki juga 24 persen perempuan.
Pada 2024, Indonesia memang benar naik ke tier 2 di laporan TPPO Kementerian Luar Negeri AS, pasca sebelumnya berada di dalam tier 2 watchlist. Hal ini mencerminkan perbaikan pada perlindungan, pencegahan, kemudian penuntutan tindakan hukum TPPO.
Meskipun begitu, masih ada 14 rekomendasi prioritas, seperti revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 untuk menghapus persyaratan demonstrasi kekerasan, penipuan, atau pemaksaan pada perdagangan seks anak. Indonesia juga masih harus meningkatkan upaya penyelidikan dan juga penuntutan terhadap kejahatan perdagangan manusia.
Selanjutnya baca: 7 Tuntutan ke eksekutif
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024





