Paripurna DPD Ricuh, Dipicu Poin-poin Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Pimpinan
Jakarta – Pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 Dewan Perwakilan Daerah Republik Tanah Air Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024, diwarnai hujan interupsi dari anggota partisipan sidang. Suasana pun memanas ketika Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf tata tertib.
Draf tata tertib itu merupakan hasil dari regu kerja (timja) yang dimaksud pada beberapa waktu berikutnya merancang perubahan-perubahan aturan. Hujan interupsi itu muncul saat banyak interupsi dari partisipan sidang tidaklah direspons oleh LaNyalla.
“Biarkan saya melanjutkan membacakan dahulu,” kata LaNyalla seperti dikutipkan dari Antara.
Namun, akhirnya LaNyalla menghentikan pembacaan draf tata tertib yang dimaksud juga mempersilakan anggota DPD Filep Wamafma yang dimaksud paling berbagai bersuara menyampaikan interupsi.
Filep pun mempertanyakan untuk pimpinan sidang apakah pembentukan timja sudah ada seusai dengan langkah DPD. Pertanyaan itu pun sempat dijawab oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Dedi Iskandar Batubara.
Setelah itu, LaNyalla melanjutkan pembacaan draf tata tertib, tetapi Filep merasa pertanyaannya belum terjawab sepenuhnya. Selain itu, ada insiden mikrofon Filep berakhir pasca melayangkan beberapa protes.
Puncaknya, sidang paripurna ricuh ketika LaNyalla hendak meminta-minta persetujuan untuk partisipan sidang apakah draf tata tertib itu disetujui. Pada ketika itu, sekitar belasan anggota DPD RI berdiri dari kursinya serta forward ke meja pimpinan sidang, bahkan ada salah satu anggota DPD yang mana hendak merebut palu sidang.
Setelah itu, tim pengamanan di (pamdal) di parlemen pun turun kemudian mengamankan meja pimpinan sidang dari partisipan rapat yang mana memprotes hal tersebut. Ada pula anggota DPD RI yang digunakan mengajukan permohonan LaNyalla untuk menyelesaikan permintaan persetujuan sidang itu.
Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar memohon agar seluruh partisipan sidang berkepala dingin. Akhirnya pimpinan sidang pun melakukan skorsing selama kurang lebih banyak 15 menit sebelum melanjutkan persidangan.
Dalam keterang tercatat yang digunakan diterima Tempo, LaNyalla menuturkan bahwa kendati sempat diwarnai hujan interupsi, namun sidang paripurna yang dimaksud berakhir happy ending. Silang pendapat di awal sidang akhirnya mencair, bahkan kontestan sidang paripurna saling bermaafan.
Sebelumnya, sempat muncul beberapa interupsi berkaitan dengan tata cara pemilihan Pimpinan DPD. Meskipun Sidang Paripurna masa sidang sebelumnya sudah pernah disepakati dibentuk panitia khusus yang bertugas mengeksplorasi secara rinci mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD.
Namun setelahnya enam bulan bekerja, belum ada kesimpulan yang digunakan dihasilkan. Pansus pun diperpanjang selama tiga bulan. Namun, hingga berakhirnya masa tugas pansus, belum ada tindakan yang dimaksud mampu ditetapkan.
Berdasarkan mekanisme, maka pembahasan hal yang dimaksud diserahkan terhadap Pimpinan DPD, yang dimaksud pada akhirnya membentuk Timja Tata Tertib DPD RI. Timja pun merampungkan tugasnya. Sehingga pada masa sidang kali ini, LaNyalla membacakan dengan segera hasil kebijakan timja untuk mendapat persetujuan.
“Termasuk pengaturan tentang pemilihan Pimpinan DPD RI yang mana dilaksanakan melalui sistem paket, yang dimaksud merupakan hasil rumusan Pansus Tatib, Tim Kerja tak mengubah rumusan tersebut. [Pasal 91 ayat (1)],” kata LaNyalla membacakan langkah timja.
Untuk asal berubah menjadi Pimpinan DPD, LaNyalla mengatakan ada beberapa kriteria, di antaranya tidaklah pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, lantaran melakukan aktivitas pidana yang tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau tambahan sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a.
“Berikutnya adalah tak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan juga kode etik yang mana ditetapkan dengan tindakan Badan kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b,” jelas LaNyalla.
Paket pimpinan DPD RI harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 anggota dari sub wilayah Barat I, 9 anggota dari sub wilayah Barat II, 9 anggota dari sub wilayah Timur I dan juga 10 anggota dari sub wilayah Timur II.
Dikatakan LaNyalla, dukungan terhadap calon paket Pimpinan DPD ini penting sebagai seleksi awal. Bantuan yang dimaksud berasal dari anggota dari setiap sub wilayah yang jumlahnya disesuaikan total provinsi pada per individu sub wilayah, sebagaimana diatur pada Pasal 91 ayat (5) huruf c.
“Setiap anggota hanya saja dapat menggalang satu akan calon paket Pimpinan DPD pada satu surat dukungan, sebagaimana diatur pada Pasal 92 huruf e,” tutur LaNyalla.
Selanjutnya, apabila terdapat anggota senator yang memberikan lebih besar dari satu dukungan untuk akan calon paket Pimpinan DPD, maka dukungan dinyatakan batal dan juga anggota yang digunakan bersangkutan bukan dapat mengikuti tahapan pemilihan Pimpinan DPD, Pimpinan Alat Kelengkapan, Pimpinan MPR unsur DPD, lalu Pimpinan kelompok DPD, sebagaimana diatur di Pasal 92 huruf f.
“Dalam hal semata-mata terdapat satu calon paket Pimpinan DPD yang mana memenuhi persyaratan pencalonan, maka ditetapkan sebagai paket pimpinan DPD terpilih. Rumusan ini merupakan solusi agar mekanisme pemilihan paket pimpinan DPD masih berjalan bagaimanapun juga semata-mata terdapat satu paket pimpinan yang digunakan lolos verifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) huruf e,” kata LaNyalla.
Artikel ini disadur dari Paripurna DPD Ricuh, Dipicu Poin-poin Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Pimpinan




