Bisnis

Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank ‘Nakal’

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di tempat sektor perbankan . Di antaranya menimbulkan kumpulan peraturan kemudian ketentuan baik di bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang digunakan wajib disertai lalu dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Inisiatif Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, kemudian Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal pada Industri Jasa Keuangan (POJK 8).

“Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari penyelenggaraan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Penguraian kemudian Penguasaan Bagian Keuangan (UU P2SK), lalu pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 yang dimaksud sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan inisiatif APU, PPT, dan juga PPPSPM,” jelas Dian pada jawaban ditulis konferensi pers RDKB Juli 2024.

Terdapat sanksi yang digunakan sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang digunakan diatur di POJK 8, yaitu berbentuk teguran tertulis, denda dengan nominal yang dimaksud signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan bisnis tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.

“Hingga pada waktu ini, OJK telah terjadi memohon Bank memblokir tambahan dari 6.000 account terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di dalam beberapa Bank,” kata Dian.

Selain itu, sebagai bentuk pembinaan kemudian upaya meminimalisasi pemanfaatan account Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah terjadi mengajukan permohonan Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) melawan pengguna yang tersebut terindikasi melakukan kegiatan perjudian daring, melakukan analisis berhadapan dengan operasi nasabah-nasabah tersebut.

Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK apabila ditemukan adanya indikasi proses keuangan mencurigakan terkait judi daring, lalu membatasi bahkan menghilangkan akses dari klien yang dimaksud di hal membuka account di dalam seluruh Bank pada Indonesia (Blacklisting).

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik account yang terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk di daftar hitam atau blacklist dalam lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.

Related Articles

Back to top button