Hari ini, Sidang Pertama Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya serta Kedubes India
Jakarta -Pengadilan Negeri Ibukota Timur akan menyelenggarakan sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang menolak penyelenggaraan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan dilakukan di dalam Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Ibukota Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, memaparkan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) lalu PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) dikarenakan dinilai berperang melawan hukum pada 14 Juni 2024.
Dia mengumumkan warga yang bertempat tinggal pada belakang lokasi proyek pengerjaan Gedung Kedutaan yang dimaksud meliputi Kantor Kedutaan Besar India serta bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini oleh sebab itu tak melibatkan masyarakat.
David menyampaikan sejak awal ada pihak-pihak yang digunakan mengaku warga yang tersebut terdampak diikutsertakan pada tahapan perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. “Para Tergugat ini diduga keras telah lama memanipulasi perijinan pembangunan oleh sebab itu Pembangunan dijalankan tanpa adanya AMDAL serta Izin Lingkungan”, kata David di keterangan tertoreh yang tersebut diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
David menambahkan pemerintahan Daerah DKI beberapa kali memohon Kedutaan India untuk bertemu segera dengan Para Tergugat, tapi tidak ada pernah dilakukan. Warga juga disebut telah terjadi mengingatkan PT Waskita Karya agar tak melanjutkan pengerjaan lantaran tiada mempunyai AMDAL lalu Izin Lingkungan.
David mengumumkan sudah ada mendapatkan konfirmasi dari bervariasi instansi tentang Pembangunan Kedutaan India bukan miliki Amdal lalu Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan yang disebutkan jelas pelanggaran hukum yang digunakan dijalankan secara sistematis kemudian masif, kok kita mau “dijajah” oleh negara lain?” kata dia.
Oleh akibat itu, David menganggap tindakan para tergugat itu berjuang melawan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Simbol Rupiah 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tak menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum dalam Indonesia lalu juga PT Waskita Karya yang mana merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digunakan mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif sudah pernah mencoreng citranya akibat turut melanggar hukum serta peraturan yang tersebut ada,” kata dia.
Sementara itu, adapula turut tergugat pada perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota Indonesia juga Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal lalu Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Perkotaan Administrasi DKI Jakarta Selatan.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India






