Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan gubernur Ulang 2025 apabila Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan apabila ada kotak kosong menang dalam daerah-daerah yang digunakan calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mulai Pekan (9/9/2024).
Menurut dia, pemilihan gubernur 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala wilayah yang mana akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, apabila kotak kosong menang maka tempat yang disebutkan secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, apabila ingin menentukan kepala wilayah definitif seandainya kotak kosong yang dimaksud menang akan dijalankan pilkada periode selanjutnya di area tahun 2029.
Namun, jikalau harus mengawaitu 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang tersebut dilahirkan di acara pemilihan gubernur 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya bukanlah yang tersebut dipilih di tempat pilkada, Pj dan juga lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tidaklah terwakili pada situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, tindakan akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan kemudian ideal dapat nggak setahun pasca tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.




