Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengungkapkan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal menyatakan hal yang dimaksud sekaligus bagian dari sosialisasi untuk rakyat sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang tersebut akan naik di waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang dimaksud ditanggung pemerintahan dapat berkurang dengan menaikan tarif terhadap para pelanggan.
“Guna meyakinkan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, ketika ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, lalu akan dijalankan sosialisasi untuk publik sebelum ditetapkan,” kata Risal pada keterangan resmi, Awal Minggu (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun rakyat untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidak ada memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi umum ini akan diadakan pasca skema pentarifan selesai dibahas secara internal, serta merupakan bagian dari sosialisasi terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tiada diterapkan pada waktu dekat. Meskipun tak dikabarkan lebih banyak spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan memverifikasi belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek di waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya.






