Bolehkah potong kuku pada waktu haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam

DKI Jakarta – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang di keadaan haid kerap kali berubah jadi pertanyaan mengenai hukumnya di Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan pada waktu haid tak diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan pada waktu haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi proses keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid diantaranya bagian hadast besar yakni kondisi yang mana dipandang tidak ada suci akibat menghalangi kondisi sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang tersebut telah lama selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku banyak yang menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan pada waktu haid.
Ibnu Taimiyah di kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai serta menyisir rambutnya ketika Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu juga sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji lalu tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang mana menempel disisir. Secara bukan segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut kemudian memotong kuku untuk perempuan ketika masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa jumlah bagian yang tersebut terlepas seperti rambut rontok, kuku yang dimaksud terpotong, amputasi pada waktu mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi pada kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi apabila tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang mana tampak saja. Pendapat ini lebih lanjut sahih. Sementara kitab Albayan mengatakan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang mana terlepas-pen). Kedua, bukan wajib akibat telah lama luput bagian yang dimaksud wajib dibasuh. Ini adalah identik halnya dengan khalayak yang mana berwudhu tetapi tidak ada membasuh kakinya setelah itu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang dimaksud haidh boleh memotong kukunya kemudian menyisir rambutnya, serta boleh mandi junub, … pendapat yang dimaksud dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang tersebut haidh tidaklah boleh mandi, menyisir rambutnya, dan juga memotong rambutnya maka ini tiada ada asalnya (dalilnya) dalam di syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan ke atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada tertuang secara jelas ke pada dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan pada waktu haid. Namun bagi yang digunakan masih ragu, memotong kuku bisa saja diwujudkan pasca mandi wajib pada waktu masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam





