BPOM Tarik Roti Okko dari Pasar juga Sebut Tak Ada Natrium Dehidroasetat pada Roti Aoko, Respons Pengusaha?
Jakarta – Ketua Paguyuban Roti juga Mie Ayam Borneo (Parimbo), Aftahuddin, membuka pendapat ihwal hasil uji sampel Badan Pengawas Penyelesaian serta Makanan atau BPOM yang menunjukkan adanya natrium dehiroasetat di roti Okko.
Aftahuddin menyatakan paguyubannya menghormati hasil uji sampel yang dimaksud serta perintah BPOM agar hasil roti Okko ditarik dari peredaran. Ia menganggap tindakan BPOM mempertegas uji sampel sama yang digunakan telah terjadi dilaksanakan pihaknya ke laboratorium milik SGS Indonesi sebelumnya.
“Kami tidak penyebar hoaks, akibat kami bicara pakai data,” ujar Aftahuddin di mana dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.
Sebelumnya, Aftahuddin serta rekan-rekannya telah dilakukan mengirim sampel roti ke laboratorium milik SGS Indonesia. Laboratorium itu adalah bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inspeksi, kemudian sertifikasi.
Hasilnya, sampel roti Okko yang digunakan mengandung natrium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) banyaknya 345 miligram per kilogram. Kandungan zat sama sebanyak 235 miligram per kilogram juga ditemukan pada roti Aoka yang diproduksi PT Tanah Air Bakery Family.
Namun di keterangannya, BPOM menyatakan tidak ada menemukan zat zat yang dimaksud di sarana produksi roti Aoka. Terhadap hasil uji lab Aokka oleh BPOM itu, Aftahuddin juga tidaklah mau ambil pusing.
Bagi Aftahuddin, yang dimaksud paling penting pihaknya telah menyampaikan ke umum ihwal temuan dari uji lab SGS Negara Indonesia melawan komoditas roti Okko serta roti Aoka. Selanjutnya, ia mempersilakan warga untuk memilih mau kekal mengonsumsi atau tidak.
“Terserah masyarakat. Yang penting, kami bicara pakai dasar,” kata Aftahuddin. “Biarkan warga yang menilai, bagaimana bisa jadi ada roti seawet itu.”
Wakil Ketua Umum Sektor Perdagangan Kamar Dagang lalu Industri Indonesia (KADIN) Kalimantan Selatan itu juga menegaskan bahwa pihaknya tak miliki motif persaingan usaha saat mengangkat isu roti Okko maupun Aoka.
Aftahuddin juga mengemukakan pihaknya terus akan mengawasi produk-produk lain. “Kami lakukan ini untuk menyelamatkan anak bangsa dari makanan berbahan yang mana tidaklah semestinya,” ujarnya.
Sodium dehydroacetate yang tersebut juga kerap disebut natrium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang digunakan digunakan sebagai materi pengawet. Guru besar bidang ilmu serta teknologi pangan IPB University, Bogor, Jawa Barat, Sugiyono, mengutarakan senyawa kimia ini mampu menghambat peningkatan mikroba sehingga dapat mengawetkan produk.
Adanya zat natrium dehidroasetate di roti Okko serta Aoka disampaikan pada laporan Majalah Tempo yang tersebut berjudul “Bahan Pengawet Kosmetik pada Sepotong Roti”. Dalam laporan itu disebutkan, Aftahuddin mulanya menerima laporan anggota Parimbo ihwal peredaran roti yang tersebut tahan lama kemudian tiada berjamur serupa sekali. Bahkan, setelahnya roti itu beberapa bulan melintasi tanggal kedaluwarsa. Menurut beberapa koleganya, roti Aoka beredar ke Kalimantan Selatan sejak 2017.
Kepada Tempo, Aftahuddin mengirimkan banyak foto. Salah satunya roti yang kondisinya masih bagus walau tanggal kedaluwarsanya 8 Oktober 2023 atau sembilan bulan lalu. “Penampilannya masih bagus, tiada muncul bintik hitam tanda jamur,” katanya pada Jumat, 19 Juli 2024. Karena itulah, pihaknya mengirim sampel roti itu ke laboratorium milik SGS Indonesia.
Produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food sempat membantah zat zat berbahaya di rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy memaparkan roti Okko bisa saja bertahan lama lantaran diproduksi pada ruangan yang tersebut berstandar internasional dan juga steril seperti ruang operasi rumah sakit.
“Roti sanggup tahan 60-90 hari oleh sebab itu proses produksi yang digunakan higienis lalu komposisi komponen yang mana sudah ada ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya harus bersih sekali, bukan boleh ada bakteri serupa sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang tersebut Baik (CPPOB). Kuncinya di dalam pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.
Namun dari hasil pengujian sampel roti Okko dari sarana produksi dan juga peredaran, BPOM menjelaskan bahwa temuan natriium dehidroaseta menunjukkan ketidaksesuaian di komposisi pada pada waktu pendaftaran produk.
“Dan (natrium dehidroasetat) tiada termasuk BTP (bahan tambahan pangan) yang mana diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” demikian kata BPOM pada informasi resminya, Rabu, 23 Juli 2024.
Buntut temuan tersebut, BPOM memohonkan produsen roti Okko menyita perhatian hasil merek dari peredaran. Tak cuma itu, produsen wajib memusnahkan roti Okko lalu melaporkan hasilnya untuk BPOM. “BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) dalam tempat mengawal serangkaian pengunduran juga pemusnahan barang roti Okko,” ujar BPOM.
RIRI RAHAYU | MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari BPOM Tarik Roti Okko dari Pasar dan Sebut Tak Ada Natrium Dehidroasetat di Roti Aoko, Respons Pengusaha?




