Otomotif

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024. 

Setiap kendaraan pemudik yang digunakan melanggar akan dipantau dan juga diberikan sanksi secara langsung atau putar balik kendaraan. 

“Untuk penerapan ganjil-genap, meninjau animo penduduk yang digunakan cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat langkah bersama) yang ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang dimaksud melintas ke jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan di keterang resminya, Minggu, 17 Maret 2024. 

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE

Selain di dalam jalan tol, kamera ETLE juga tersebar di jalan raya untuk menindak pelanggar tak lama kemudian lintas. Kendati begitu, para pengendara mampu mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, di antaranya mudik Lebaran 2024 melalui perangkat lunak peta serta navigasi Waze. 

Melansir laman Waze, aplikasi mobile yang tersebut diresmikan pertama kali pada 2009 kemudian oleh Google itu menyediakan informasi seputar keadaan jalan kemudian sesudah itu lintas. 

Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti susunan jalan, titik kemacetan, hingga keadaan cuaca terkini. 

Untuk meninjau tempat kejadian pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh program Waze di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buat akun menggunakan alamat surel (email).
  3. Izinkan Waze untuk mengakses informasi posisi ponsel pintar lalu pastikan mode GPS aktif.
  4. Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
  5. Pilih ‘Setelan’, sesudah itu klik ‘Peringatan & Laporan’.
  6. Ketuk menu ‘Laporan’.
  7. Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
  8. Aktifkan opsi ‘Tampilkan dalam Peta’ dan juga ‘Peringatan ketika Berkendara’.
  9. Lakukan hal sama pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
  10. Kembali ke halaman utama perangkat lunak Waze, masukkan lokasi yang mana dituju.
  11. Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
  12. Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik serta memberi peringatan keras ketika ada kamera tilang elektronik. 

Cara Cek Kena Tilang Elektronik

Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, kemudian nomor rangka.
  3. Tekan tombol ‘Cek Data’.
  4. Apabila tidaklah ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
  5. Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, juga tipe kendaraan.
  6. Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang mana dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tiada melakukan konfirmasi 8 hari pasca pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang digunakan berlaku untuk pelanggar setelah itu lintas diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Related Articles

Back to top button