Peritel Cemas Rokok Ilegal Makin Menjamur Buntut Standardisasi Kemasan

JAKARTA – Pelaku usaha ritel khawatir dengan adanya polemik kebijakan terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Aturan ini dinilai akan semakin membebani perdagangan item tembakau yang dimaksud selama ini telah lama menjadi salah satu partisipasi pendapatan utama bagi peritel.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengungkapkan barang kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi rakyat yang bermakna, sehingga sejumlah menyebabkan pertentangan juga penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.
“Peraturan ini mendapat banyak penolakan, pada dasarnya oleh sebab itu banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang tersebut memang benar dirugikan melawan aturan tersebut. Kalau tidak ada dirugikan, tiada mungkin saja ada pertentangan. Hal ini yang tersebut perlu digarisbawahi pembuat kebijakan,” ungkapnya, belum lama ini.
Baca Juga: Menelisik pada Balik Bahaya Rokok Ilegal
Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan menyebabkan kerancuan pada waktu pembelian hasil tembakau juga akan memunculkan berbagai faktor lain yang dimaksud semakin merugikan penduduk maupun pemerintah ke depannya. Salah satu faktor yang digunakan paling dikhawatirkan adalah berjamurnya rokok ilegal.
Di samping itu, usulan aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan pemeliharaan konsumen dikarenakan melanggar hak konsumen utk mengetahui informasi yang mana tepat terkait produk, juga kebebasan untuk memilih.
Padahal, peritel telah konsisten mengurangi akses transaksi jual beli rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah. Terkait dengan pencegahan anak-anak membeli rokok ini, peritel mengakui tiada ada dukungan dari Kemenkes untuk melakukan sosialisasi. Alih-alih, komitmen peritel membatasi akses pemasaran hanya sekali bagi pembeli dewasa ini muncul dari kesadaran hingga dukungan inisiatif dari bidang tembakau.
Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang akan dialami pelaku perniagaan akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan produk-produk yang tersebut dijual di dalam pasaran. “Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang tersebut dibutuhkan individu,” imbuhnya.
Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi transaksi jual beli rokok pada radius 200 meter dari pusat sekolah serta tempat bermain anak pada PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui sejumlah masalah.
“Aturannya sendiri bagi kami rancu dikarenakan belum didefinisikan secara detail. Tempat yang mampu dijadikan tempat bermain anak pun beragam, sanggup semata pada pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang digunakan sebetulnya juga rancu dikarenakan pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik,” jelas dia.
Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai
Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini oleh sebab itu pemasaran item tembakau yang tersebut selama ini sudah pernah dijalankan sesuai aturan terancam mengalami banyak perubahan. Menurutnya, implementasi aturan ini di area lapangan tidak ada memungkinkan. Hingga ketika ini, pihaknya bersatu asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan bidang hasil tembakau secara berimbang.
“Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai sektor hilir, oleh sebab itu sampai pada waktu ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan item tembakau sebagai penyumbang terbesar penyelenggaraan negara kita, tidak malah menekan,” tegasnya.





