Respons IDI perihal Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang Memenuhi Syarat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Kesejahteraan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.
Meski telah dilakukan dilegalkan, prosesi aborsi ini tetap saja tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap saja perlu dikakukan dengan SOP yang dimaksud benar mengingat banyaknya risiko yang digunakan mampu dialami wanita.
Salah satu yang ditekankan ialah melakukannya di tempat prasarana kebugaran yang dimaksud benar lalu mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan aborsi merupakan tindakan medis yang dimaksud tentunya tetap saja memiliki risiko.
“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus dijalankan oleh tenaga medis yang dimaksud sesuai kemudian dijalankan di area faskes yang digunakan sudah ada memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib di media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).
Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Area Legislasi serta Advokasi PB IDI menyatakan infrastruktur kondisi tubuh yang dimaksud mumpuni merupakan ketentuan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.
Faskes yang digunakan tepat serta memenuhi persyaratan tentunya akan meliputi tenaga medis yang digunakan sesuai lalu juga ruangan dan juga alat-alat yang dimaksud memadai.
Untuk itu, IDI mengungkapkan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa hanya yang dimaksud memeuhi aturan agar wanita yang tersebut memenuhi ketentuan aborsi mampu melakukannya dengan aman.
“Fasilitas ini penting, menyangkut permasalahan sterilitas, kesulitan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang tersebut aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.
Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang dimaksud tepat. Hal ini bisa jadi didapat dari infrastruktur kondisi tubuh yang mana sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang mana memenuhi aturan aborsi mampu mendapat perawatan serta pelayanan yang digunakan aman lalu sesuai dengan standar yang dimaksud ada.
“Semakin besar tindakan medis yang dimaksud maka harus dilaksanakan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.
“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang mana aman lalu nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menciptakan tindakan aborsi itu jadi aman bagaimanapun juga semua tindakan miliki risiko,” kata beliau lagi.






