Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

JAKARTA – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said tidak surat resmi kemudian tidak ada sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas kemudian kearsipan PT Antam Tbk . Hal yang disebutkan diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie pada waktu sidang tindakan hukum dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Di pada surat tersebut, kata dia, tidaklah mencantumkan nomor surat lalu nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat yang disebutkan ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam pada waktu itu, Endang Kumoro pada 2018.
Dalam surat itu tercatat bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang mana tercantum di surat itu beberapa jumlah Simbol Rupiah 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
Syarif mengaku tak mengamati adanya nomor surat pada surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan juga kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.
Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dimaksud dipakai pada menjalankan surat dengan cara yang mana sama.
“Asas sentralisasi digunakan pada kebijaksanaan ketentuan lalu dokumentasi evaluasi serta penyelenggaraan sistem tata persuratan dalam suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Hal ini satu,” ungkap Syarif.
Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada beberapa orang langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut beliau menuturkan, setelahnya pejabat berwenang memberikan tanda tangan lalu sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
“Sehingga dari dua hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa surat keterangan yang bukan memiliki nomor ini bukanlah merupakan surat resmi perusahaan,” ungkapnya.
Lalu, pada surat Endang Kumoro juga tidaklah mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di dalam Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, juga nomor pokok pegawai (NPP).






