Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan terhadap Penyelenggara pemilihan raya

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya terhadap pengurus pilpres di melaksanakan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di tempat sedang draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian dapat mengakibatkan polemik, nanti akan kita serahkan terhadap pelaksana pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat pada Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU pemilihan gubernur ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang mana akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya pada rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan menanti berikutnya, sebab kan ini bukan dengan segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU Pemilihan Kepala Daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah terjadi mengirimkan surat untuk pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” kata pria yang mana akrab disapa Awiek pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).






