DPR Abaikan Putusan MK, Kesempatan Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR telah dilakukan menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 perihal aturan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala wilayah dihitung ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan di menghitung usia minimum calon kepala area sejak pelantikan. Pada rapat yang diselenggarakan Rabu (21/8/2024) langkah itu diambil belaka pada hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan juga MK sebagai dua opsi yang digunakan dapat diambil serta digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan pada merevisi UU pemilihan kepala daerah sebagai pilihan urusan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jikalau secara normatif putusan MK yang disebutkan masih memberikan prospek yang digunakan mirip bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk forward pada bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang dimaksud di area dasarkan pada bukan adanya amar putusan yang mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digunakan substansinya tiada memiliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu terhadap putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit bukan ada yang mana kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan prospek untuk Mas Kaesang untuk progresif sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, apabila sikap MK yang dimaksud tidak ada membatasi tafsir berhadapan dengan putusannya yang dimaksud memberikan ruang bagi siapa pun yang mana telah memenuhi ketentuan berhak maju di kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tiada ada yang mana berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tak membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.




