Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Komunitas Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti serta komitmen merekan untuk penduduk Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kemudian HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo menyatakan pencapaian ini mencerminkan dedikasi dan juga kreativitas luar biasa dari pasukan penelitinya.
“Hak paten ini bukanlah cuma menghargai upaya kami di menghasilkan kembali teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan kontribusi yang digunakan berarti bagi warga kemudian industri. Kami berharap pengembangan ini akan membuka prospek baru lalu memberikan khasiat luas pada bidang ekonomi, kesehatan, lalu pendidikan,” kata Rektor, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan lalu publikasi yang dimaksud memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang digunakan menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk perihal revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan pada waktu semata-mata satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi dan juga penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di area tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang tersebut memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan perubahan yang dihasilkan tiada semata-mata berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki dampak luas pada ekonomi, kesehatan, serta pendidikan.
Dengan semakin sejumlah penelitian inovatif yang tersebut mendapatkan pengakuan lalu pengamanan hak paten, diharapkan tercipta lebih besar banyak solusi praktis yang mana dapat diakses oleh rakyat luas lalu memberikan dampak positif bagi hidup sehari-hari.





