Bisnis

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyingkap ucapan terkait ekspor pasir kemudian hasil sedimen laut yang dimaksud kembali dibuka pasca ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.

Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang dimaksud tidak terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang menjadi substansi ekspor.

“Sekali lagi itu bukanlah pasir laut ya, yang mana dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukanlah .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi terhadap wartawan dalam Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah pernah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir lalu hasil sedimentasi laut.

Aturan yang digunakan merevisi untuk kedua kalinya melawan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut kemudian hasil sedimentasi laut yang tersebut sekarang ini mulai dilarang untuk diekspor.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang tersebut dilarang yakni Pasir alam yang tersebut berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di dalam laut yang mana mempunyai ukuran butiran tertentu.

“Pasir alam yang dimaksud berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang dimaksud memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang mana dimaksud, Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dimaksud dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti di tempat atas, pasir alam yang digunakan diatur di bilangan IV Lingkup Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.

“Selain pasir alam yang mana termasuk pada bilangan bulat IV Sektor Pertambangan pada lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi pada laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.

Related Articles

Back to top button